Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NEWS ROOM

Newsroom: Pelatih Renang yang Tendang Wanita di Asahan Dituntut 7 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
By
Monday, October 14, 2024 17:30
4
newsroom_pelatih_renang_yang_tendang_wanita_di_asahan_dituntut_7_bulan_penjara

newsroom pelatih renang yang tendang wanita di asahan dituntut 7 bulan penjara

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Inilah video yang viral beberapa waktu lalu saat seorang pelatih renang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menendang seorang wanita bernama Asliani Siregar di pinggir kolam renang hingga pingsan dan terjatuh ke dalam kolam.

Pelaku yang kini sudah disidangkan bernama Jaimas Simaremare. Ia didakwa melakukan penganiayaan dan dituntut Jaksa 7 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Agus Tri Ichwan dihadapan terdakwa yang mengikuti secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (9/10/24).

Tonton juga: Newsroom: Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Menuju Medan di Pintu Tol Kisaran

Dalam dakwaannya jaksa menyebut terdakwa Jaimas Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal.

Kuasa hukum korban, Trybrata Purba yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa itu menurutnya berlebihan sebab korban tidak mengalami luka serius dan bisa beraktifitas seperti biasa. (perdana/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis